Sinar Mas Land melalui PT. Bumi Serpong Damai, Tbk pada hari ini menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), salah satu perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia, untuk membangun proyek Rusunami sederhana di BSD City. Pembangunan proyek tersebut, menjadi dukungan nyata kedua perusahaan terhadap program pemerintah Sejuta Rumah, yaitu memenuhi kebutuhan hunian terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kerjasama ini juga menjadi salah satu bagian dari komitmen Sinar Mas Land dalam melaksanakan kewajiban Hunian Berimbang fase kedua setelah pada tahap awal pembangunan BSD City dibangun 12.000 unit rumah sederhana, dengan mewujudkan kawasan permukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur bagi masyarakat.
Hunian Berimbang merupakan program pemerintah yang diberlakukan kepada pengembang properti di Indonesia, untuk menanggulangi kekurangan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sinar Mas Land dan WEGE berkomitmen untuk mencukupi kebutuhan pemerintah dan menghadirkan Rusunami terjangkau serta berkualitas bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, melalui Rusunami yang akan terletak di BSD City ini.
Direktur Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), Nariman Prasetyo menuturkan,"Sebagai Total Solution Contractor yang berpengalaman serta selalu mengutamakan safety dan quality di setiap pekerjaan, kami selalu optimis dapat mengerjakan setiap proyek yang diberikan kepada WEGE dengan tepat waktu dan memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan harapan pelanggan. WEGE berkomitmen mendukung Sinar Mas Land dalam mewujudkan pengembangan Rusunami ini, yang merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban Hunian berimbang Sinar Mas Land di kawasan BSD City. Rusunami ini akan dikembangkan dengan konsep yang memperhatikan keselarasan lingkungan dan pembangunan, sehingga memberikan kenyamanan lebih bagi penghuninya.”
Keberadaan hunian Rusunami memberikan angin segar bagi masyarakat yang memiliki keinginan untuk membeli tempat tinggal dengan harga terjangkau. Rusunami ini diutamakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, dengan penghasilan maksimal Rp 7 juta sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.