Tata Kelola Perusahaan

 

 

WIKA Gedung berkomitmen untuk mengimplementasikan standar tertinggi dari praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance), bertujuan untuk dapat mengoptimalkan kinerja perusahaan dan berhasil meraih kesuksesan dalam memberikan nilai lebih kepada masyarakat, serta para pemangku kepentingan. WIKA Gedung selalu berupaya untuk mencapai peningkatan yang berkelanjutan dalam standar yang diaplikasikan di seluruh lini bisnis dan mengkaji ulang kebijakan perusahaan secara teratur, dalam rangka memenuhi prinsip GCG.

PRINSIP GCG

WIKA Gedung mengacu pada lima prinsip dasar dalam menerapkan GCG:

  • TRANSPARANSI: Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan, dan dalam mengemukakan informasi materiil yang relevan mengenai perusahaan. 

  • AKUNTABILITAS: Kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. 

  • RESPONSIBILITAS: Kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap perundang-undangan. 

  • INDEPENDENSI: Kemandirian pengelola perusahaan untuk bertindak tanpa terpengaruh tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 

  • KEWAJARAN: Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan, yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan yang berlaku. 

​Penerapan prinsip GCG WIKA Gedung terdiri dari enam tahap yaitu:

  • Identifikasi praktik GCG

  • Membangun komitmen dan tujuan GCG

  • Pengembangan struktur GCG

  • Pengembangan mekanisme GCG

  • Fase komunikasi

  • Fase implementasi