Perusahaan melaksanakan praktik K3 terbaik demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Selain itu, dengan implementasi praktik K3 yang serius diharapkan akan tercipta tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan tenaga kerja yang produktif, sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan.
K3 dipandang memiliki dampak yang signifikan bagi Perusahaan, sehingga menjadi topik material yang diungkapkan dalam laporan keberlanjutan. Kinerja K3 dipantau dan dikelola oleh Biro Quality Safety Health & Environment (QSHE) di tingkat korporat dan di tingkat proyek dikelola oleh fungsi SHE (Safety, Health & Environment) di bawah pengawasan Manajer Proyek. Pada praktiknya, Perusahaan mengimbau agar seluruh insan Perusahaan melaksanakan dan turut menyukseskan praktik K3 terbaik di seluruh lini pekerjaan, dengan target nihil kecelakaan, nihil penyakit akibat kerja, nihil terjadi kebakaran, serta mencapai minimal 97% ketaatan terhadap peraturan dan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan juga memiliki kebijakan khusus dalam rangka menyukseskan K3 di lingkungan kerja. Kebijakan tersebut yakni larangan penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras, Stop Work Authority serta pencegahan penanggulangan HIV – AIDS di tempat kerja.
Perusahaan beroperasi dengan mengutamakan keselamatan dan kualitas (safety & quality). Komitmen Perusahaan untuk memprioritaskan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja sangat kami jaga. Perusahaan bersinergi dengan sistem (teknologi) dan manusia (karyawan, mitra kerja, dan pemangku kepentingan lainnya) untuk menyukseskan implementasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang unggul. Implementasi dan pengembangan sistem manajemen K3 dan lingkungan di Perusahaan diterapkan sesuai dengan standar K3 berdasarkan ISO 45001:2018 dan sistem manajemen lingkungan berdasarkan ISO 14001:2015.
Selain itu, Perusahaan dan entitas anak juga patuh terhadap peraturan terkait K3 di Indonesia, dan menerapkan sistem manajemen K3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2012, Perseroan dan entitas anak telah menerapkan nilai-nilai K3, di antaranya:
1. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen manajemen perusahaan terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamaan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
2. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan kesehatan kerja di perusahaan secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja;
3. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
4. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan SMK3 secra berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja nihil kecelakaan selalu menjadi target Perusahaan di seluruh praktik bisnis di setiap tahunnya.