PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. menyadari, sebagai bagian dari upaya penegakan GCG, WIKA Gedung telah menetapkan serta menerapkan sistem pelaporan, atau Whistle Blowing System (WBS) di dalam tatanan tata kelola nya. WBS adalah pelaporan yang dilakukan oleh karyawan WIKA Gedung atas tindakan yang dinilai melanggar Code of Conduct Perseroan.
Setiap pegawai WIKA Gedung dapat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Code of Conduct kepada Perusahaan melalui laman website wbs.wikagedung.co.id. Tim Kepatuhan akan menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut namun ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan harus diperhatikan:
Direksi telah menginisiasi pembentukan dan penetapan Tim Kepatuhan, FKAP, dan Majelis Kehormatan Pegawai. Ketiga entitas tersebut akan mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang diberikan kepada Pelapor, meliputi perlindungan terhadap tindakan pembalasan, tekanan, ancaman, baik yang bersifat fisik, psikis, administratif, maupun tuntutan hukum.
Kerahasiaan identitas pelapor dan konten laporan harus dijaga dan dilindungi, sesuai dengan prosedur perlindungan kerahasiaan yang ada, dengan ancaman sanksi bagi siapapun yang membocorkan informasi tersebut.
Penggunaan surat kaleng (anonymous letter) akan dianggap sebagai pemberitahuan awal, di mana langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan tingkat kepercayaan Tim Kepatuhan dan FKAP terhadap kebenaran substansi masalah yang dilaporkan.
Direksi dan manajemen perusahaan diwajibkan untuk memberikan perlindungan komprehensif, termasuk kekebalan administratif, kepada pelapor dari segala bentuk pembalasan, tekanan, atau ancaman, baik yang bersifat fisik, psikologis, administratif, perlindungan karier, maupun tuntutan hukum.
Segala laporan mengenai pelanggaran atau penyimpangan harus dilakukan tanpa adanya diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, atau golongan, serta haruslah bebas dari unsur fitnah atau kesaksian palsu.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan bisnis Perseroan yang amanah, transparan dan akuntable, maka Perseroan menyadari pentingnya pelaksanaan sikap yang tegas terhadap penanganan Gratifikasi yang melibatkan Insan WIKA Gedung tanpa kecuali meskipun termasuk dalam kegiatan usaha Perseroan. Penting sekali jika penanganan gratifikasi dijadikan budaya di lingkungan WIKA Gedung.
Dalam kegiatan bisnisnya Perseroan berhubungan dengan korporasi lain atau non-korporasi yang sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu sehingga terjadi hubungan intervensi, transaksi atau relasi yang tidak sehat. Untuk menangani hal tersebut, maka WIKA Gedung menyusun Mekanisme Pedoman Penanganan Gratifikasi yang selaras dengan Pedoman Tata Kelola Perseroan (Code of Corporate Governance) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) serta nilai-nilai yang berlaku di Perseroan.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian Hadiah atau Cinderamata yang meliputi biaya tambahan (fee), uang, atau barang, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Insan WIKA Gedung terkait dengan wewenang/jabatannya di Perseroan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme Insan WIKA Gedung. Selain itu ada Hiburan yakni segala sesuatu yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur dan menyenangkan bagi seseorang, yang meliputi namun tidak terbatas pada undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, atau permainan, olahraga, wisata dan lainnya.