PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. menyadari, sebagai bagian dari upaya penegakan GCG, WIKA Gedung telah menetapkan serta menerapkan sistem pelaporan, atau Whistle Blowing System (WBS) di dalam tatanan tata kelola nya. WBS adalah pelaporan yang dilakukan oleh karyawan WIKA Gedung atas tindakan yang dinilai melanggar Code of Conduct Perseroan.
Setiap pegawai WIKA Gedung dapat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Code of Conduct kepada Perusahaan melalui laman website wbs.wikagedung.co.id. Tim Kepatuhan akan menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut namun ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan harus diperhatikan:
Direksi telah menginisiasi pembentukan dan penetapan Tim Kepatuhan, FKAP, dan Majelis Kehormatan Pegawai. Ketiga entitas tersebut akan mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang diberikan kepada Pelapor, meliputi perlindungan terhadap tindakan pembalasan, tekanan, ancaman, baik yang bersifat fisik, psikis, administratif, maupun tuntutan hukum.
Kerahasiaan identitas pelapor dan konten laporan harus dijaga dan dilindungi, sesuai dengan prosedur perlindungan kerahasiaan yang ada, dengan ancaman sanksi bagi siapapun yang membocorkan informasi tersebut.
Penggunaan surat kaleng (anonymous letter) akan dianggap sebagai pemberitahuan awal, di mana langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan tingkat kepercayaan Tim Kepatuhan dan FKAP terhadap kebenaran substansi masalah yang dilaporkan.