Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Teratas, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Organ Perseroan tersebut memainkan peran kunci dalam keberhasilan pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan lainnya atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya untuk kepentingan terbaik Perusahaan.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang atau anggaran dasar. Wewenang tersebut antara lain adalah meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi terkait dengan pengelolaan Perseroan, mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan Direktur dan Anggota Dewan Komisaris, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara Direktur dan lain-lain. Perseroan menjamin untuk memberikan segala keterangan yang berkaitan dengan Perseroan kepada RUPS, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan dan peraturan perundang-undangan.
Agar RUPS yang diselenggarakan memberi manfaat optimal, serta agar semua keputusan yang diambil selama RUPS berlangsung merupakan keputusan yang matang dan didasari pertimbangan yang layak, maka Perseroan wajib menyediakan semua informasi dan penjelasan terkait dengan jalannya Perusahaan, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan dan peraturan perundang-undangan.
Dewan Komisaris merupakan organ Perusahaan yang secara kolektif bertugas mengawasi pengelolaan Perusahaan yang dijalankan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi bila dipandang perlu demi kepentingan Perusahaan.
Dewan Komisaris bertanggungjawab atas pengawasan perseroan, sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, untuk kepentingan dan tujuan perseroan.
Direksi merupakan organ Perusahaan yang bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan kepengurusan Perseroan, untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS. Direksi bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif, dan masing-masing Direktur dapat bertindak dan mengambil keputusan sesuai dengan wewenangnya.