PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. menyadari, sebagai bagian dari upaya penegakan Good Corporate Governance (GCG) dan mendukung implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), WEGE telah menetapkan serta menerapkan sistem pelaporan pelanggaran, atau Whistleblowing System (WBS) di dalam tatanan tata kelola nya. WBS adalah sistem atau mekanisme pelaporan yang disediakan sebagai tempat untuk menampung, mengelola, serta menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan WIKA Gedung atas tindakan yang dinilai melanggar Code of Conduct (CoC) Perseroan.
Whistleblowing System merupakan sistem yang mewadahi WEGERIAN maupun pihak berkepentingan (interests parties) untuk dapat menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran secara aman, terjaga kerahasiaannya dan professional. WBS ini bertujuan untuk memfasilitasi dalam menyampaikan keluhan sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan.
Dugaan pelanggaran yang dapat disampaikan oleh WEGERIAN maupun pihak berkepentingan, termasuk namun tidak terbatas pada :
Setiap pegawai WIKA Gedung dapat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Code of Conduct kepada Perusahaan melalui laman website wbs.wikagedung.co.id. Tim Kepatuhan akan menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut namun ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan harus diperhatikan:
Direksi telah menginisiasi pembentukan dan penetapan Tim Kepatuhan, FKAP, dan Majelis Kehormatan Pegawai. Ketiga entitas tersebut akan mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang diberikan kepada Pelapor, meliputi perlindungan terhadap tindakan pembalasan, tekanan, ancaman, baik yang bersifat fisik, psikis, administratif, maupun tuntutan hukum.
Kerahasiaan identitas pelapor dan konten laporan harus dijaga dan dilindungi, sesuai dengan prosedur perlindungan kerahasiaan yang ada, dengan ancaman sanksi bagi siapapun yang membocorkan informasi tersebut.
Laporan yang disampaikan secara anonim tetap dapat diproses sebagai informasi awal, sepanjang substansi laporan dinilai memiliki indikasi yang memadai untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut oleh Fungsi Anti Penyuapan (FAP).
Direksi dan manajemen perusahaan diwajibkan untuk memberikan perlindungan komprehensif, termasuk kekebalan administratif, kepada pelapor dari segala bentuk pembalasan, tekanan, atau ancaman, baik yang bersifat fisik, psikologis, administratif, perlindungan karier, maupun tuntutan hukum.
Segala laporan mengenai pelanggaran atau penyimpangan harus dilakukan tanpa adanya diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, atau golongan, serta haruslah bebas dari unsur fitnah atau kesaksian palsu.
Pengaduan pelanggaran disampaikan oleh Pelapor melalui kanal resmi WBS dengan flow sebagai berikut:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan bisnis Perseroan yang amanah, transparan dan akuntable, maka Perseroan menyadari pentingnya pelaksanaan sikap yang tegas terhadap penanganan Gratifikasi yang melibatkan Insan WIKA Gedung tanpa kecuali meskipun termasuk dalam kegiatan usaha Perseroan. Penting sekali jika penanganan gratifikasi dijadikan budaya di lingkungan WIKA Gedung.
Dalam kegiatan bisnisnya Perseroan berhubungan dengan korporasi lain atau non-korporasi yang sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu sehingga terjadi hubungan intervensi, transaksi atau relasi yang tidak sehat. Untuk menangani hal tersebut, maka WIKA Gedung menyusun Mekanisme Pedoman Penanganan Gratifikasi yang selaras dengan Pedoman Tata Kelola Perseroan (Code of Corporate Governance) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) serta nilai-nilai yang berlaku di Perseroan.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian Hadiah atau Cinderamata yang meliputi biaya tambahan (fee), uang, atau barang, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Insan WIKA Gedung terkait dengan wewenang/jabatannya di Perseroan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme Insan WIKA Gedung. Selain itu ada Hiburan yakni segala sesuatu yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur dan menyenangkan bagi seseorang, yang meliputi namun tidak terbatas pada undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, atau permainan, olahraga, wisata dan lainnya.
Setiap dugaan pelanggaran terkait gratifikasi wajib dilaporkan melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) Perusahaan yang telah tersedia. Sejalan dengan hal tersebut, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) menerapkan kebijakan zero-tolerance terhadap tindakan retaliasi atas pelaporan dugaan pelanggaran, termasuk pelaporan gratifikasi, yang disampaikan melalui WBS. Perusahaan menjamin perlindungan bagi pelapor (whistleblower), saksi, investigator, dan pihak terkait lainnya dari segala bentuk ancaman, intimidasi, diskriminasi, mutasi tidak wajar, maupun tindakan tidak menguntungkan lainnya akibat pelaporan yang disampaikan dengan itikad baik. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kerahasiaan identitas pelapor, kekebalan administratif (administrative immunity), pendampingan hukum apabila diperlukan, serta tindakan pencegahan terhadap potensi retaliasi. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan retaliasi akan dikenakan sanksi disipliner sesuai Peraturan Perusahaan dan Kode Etik yang berlaku.
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) berkomitmen untuk menciptakan dan menjamin lingkungan kerja yang profesional, inklusif, aman, nyaman dan saling menghormati bagi seluruh insan WEGE. WEGE percaya dengan mencegah perilaku intimidasi, penghinaan, kekerasan, pelecehan, serta perilaku diskriminasi di lingkungan kerja, sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance, Integritas, kepatuhan, dan budaya perusahaan. WEGE telah menetapkan proses eskalasi yang jelas dan terstruktur untuk pelaporan insiden diskriminasi dan/atau pelecehan di tempat kerja melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS).