PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. menyadari, sebagai bagian dari upaya penegakan Good Corporate Governance (GCG) dan mendukung implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), WEGE telah menetapkan serta menerapkan sistem pelaporan pelanggaran, atau Whistleblowing System (WBS) di dalam tatanan tata kelola nya. WBS adalah sistem atau mekanisme pelaporan yang disediakan sebagai tempat untuk menampung, mengelola, serta menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan WIKA Gedung atas tindakan yang dinilai melanggar Code of Conduct (CoC) Perseroan.
Whistleblowing System merupakan sistem yang mewadahi WEGERIAN maupun pihak berkepentingan (interests parties) untuk dapat menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran secara aman, terjaga kerahasiaannya dan professional. WBS ini bertujuan untuk memfasilitasi dalam menyampaikan keluhan sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan.
Dugaan pelanggaran yang dapat disampaikan oleh WEGERIAN maupun pihak berkepentingan, termasuk namun tidak terbatas pada :
Setiap pegawai WIKA Gedung dapat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Code of Conduct kepada Perusahaan melalui laman website wbs.wikagedung.co.id. Tim Kepatuhan akan menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut namun ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan harus diperhatikan:
Direksi telah menginisiasi pembentukan dan penetapan Tim Kepatuhan, FKAP, dan Majelis Kehormatan Pegawai. Ketiga entitas tersebut akan mendapatkan perlindungan yang setara dengan yang diberikan kepada Pelapor, meliputi perlindungan terhadap tindakan pembalasan, tekanan, ancaman, baik yang bersifat fisik, psikis, administratif, maupun tuntutan hukum.
Kerahasiaan identitas pelapor dan konten laporan harus dijaga dan dilindungi, sesuai dengan prosedur perlindungan kerahasiaan yang ada, dengan ancaman sanksi bagi siapapun yang membocorkan informasi tersebut.
Laporan yang disampaikan secara anonim tetap dapat diproses sebagai informasi awal, sepanjang substansi laporan dinilai memiliki indikasi yang memadai untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut oleh Fungsi Anti Penyuapan (FAP).
Direksi dan manajemen perusahaan diwajibkan untuk memberikan perlindungan komprehensif, termasuk kekebalan administratif, kepada pelapor dari segala bentuk pembalasan, tekanan, atau ancaman, baik yang bersifat fisik, psikologis, administratif, perlindungan karier, maupun tuntutan hukum.