Komitmen Perseroan dalam menerapkan GCG ditunjukkan dari Visi, Misi dan Nilai Budaya Perseroan. Visi Perseroan untuk menjadi salah satu partner pilihan dalam menentukan ruang untuk kehidupan manusia yang lebih baik, diwujudkan dalam Misi Perseroan dengan didasarkan pada nilai Budaya Perseroan. Dalam mewujudkan Visi dan menjalankan Misi, Perseroan senantiasa berpegang pada asas-asas GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness. Berdasarkan asas-asas GCG, Perseroan mengembangkan struktur GCG yang meliputi organ utama dan organ pendukung guna menjalankan mekanisme GCG sesuai Peraturan Perundang-undangan serta best practices yang ada. Dengan mendasarkan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip GCG, diharapkan akan tercipta kesinambungan usaha dalam jangka panjang.
Selama Tahun 2018, WEGE telah menerapkan Good Corporate Governance dengan baik. Adalah komitmen dari para Leader dan seluruh Pegawai untuk berusaha mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada. Pernyataan komitmen Dekom, Direksi dan jajaran manajemen dituangkan dalam surat pernyataan komitmen bersama dalam menerapkan GCG. Yang terbaru, berikut adalah lembar komitmen penerapan GCG di WEGE dan pedomannya.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik, berdampak positif bagi lingkungan internal perusahaan serta lingkungan eksternal perusahaan. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik BUMN diharapkan mampu:
WUJUD KOMITMEN
PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Pemangku Kepentingan maupun pihak-pihak lainnya adalah stakeholder yang merupakan mitra keberadaan Perusahaan yang wajib menjadi perhatian Perusahaan, terutama dalam rangka memelihara kepentingan para stakeholder dan untuk meningkatkan reputasi perusahaan. Bukan tak mungkin, perusahaan sangat bergantung kepada stakeholder. Namun demikian, dalam menjalankan hubungan dan interaksi tersebut senantiasa terdapat potensi terjadinya situasi Benturan Kepentingan yang mungkin tidak dapat terhindarkan antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Selain itu, Perusahaan menyadari pentingnya sikap yang tegas terhadap penanganan Benturan Kepentingan yang terjadi di Perusahaan, sehingga dapat tercipta pengelolaan Perusahaan yang baik, serta hubungan yang sinergis dengan seluruh Pemangku Kepentingan maupun pihak-pihak lainnya dalam pelaksanaan kerja sama dan interaksi dengan Perusahaan.
Untuk itu, Perusahaan menyusun Pedoman Benturan Kepentingan yang berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta diselaraskan dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct), serta nilai-nilai dan budaya yang berlaku di Perusahaan. Pada akhirnya Pedoman Benturan Kepentingan ini akan disosialisasikan dan dievaluasi penerapannya secara berkelanjutan kepada seluruh Insan Perusahaan sekaligus sebagai pembelajaran bagi karyawan dalam penerapan prinsip etika dalam berbisnis. Secara berkala juga akan dilaksanakan pemutakhiran guna menyempurnakan Pedoman Benturan Kepentingan sesuai dengan perkembangan bisnis Perusahaan selain melaksanakan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang berlaku di Perusahaan, serta kebijakan dan kebijaksanaan lain di dalam Perusahaan.
Seluruh Jajaran Organ Perusahaan sepakat untuk melaksanakan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dengan melakukan penandatanganan bersama dalam Pedoman Tersebut.
PAKTA INTEGRITAS
WIKA Gedung berkomitmen melaksanakan pengadaan barang/jasa Konstruksi sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh anggaran dasar dan peraturan perusahaan serta peraturan perundang-undangan, berdasarkan prinsip-prinsip itikad baik, dengan kecermatan yang tinggi, dan dalam keadaan bebas, mandiri atau tidak dibawah tekanan, maupun pengaruh dari pihak lain (independency). Pengambilan keputusan dilakukan dengan penuh kehati-hatian (duty of care and loyalty) demi untuk kepentingan yang terbaik bagi perusahaan, dengan mengindahkan berbagai sumber informasi, keterangan dan telah melakukan perbandingan yang cukup, sebagaimana layaknya kami mempertimbangkan keputusan bagi kepentingan diri kami sendiri (prudent person rule). Dalam mengambil keputusan tidak memiliki kepentingan pribadi atau tujuan untuk melakukan sesuatu untuk manfaat diri sendiri, maupun kepentingan pihak yang terkait dengan diri sendiri, atau pihak yang terafiliasi, dan dengan demikian tidak memiliki posisi yang mengandung potensi benturan kepentingan (conflict of interest rule). Untuk itu perlu pemahaman yang cukup tentang berbagai peraturan dan kewajiban normatif lainnya yang terkait, dan memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan best practice, yang dipandang perlu, penting, dan kritikal dalam proses tersebut (duty abiding the laws).