Penerapan Corporate Governance merupakan hal penting bagi sebuah Perusahaan dan memiliki dampak secara langsung terhadap perekonomian sebuah negara. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. sangat menyadari tentang hal ini, dan senantiasa mempertahankan komitmen terhadap efektivitas penerapan Corporate Governance. Komitmen Perseroan terhadap penerapan Corporate Governance terlihat dari efektivitas Governance Structure yang dimiliki dan Governance Process yang telah dilaksanakan. Governance Structure dan Governance Process telah mendorong dicapainya Governance Outcome sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan Perseroan.
Prinsip-prinsip Dasar GCG
Dalam menerapkan GCG, Perseroan mengacu pada lima prinsip berikut:
- Transparency – keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan, dan dalam mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
- Accountability – kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
- Responsibility – kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap perundang-undangan.
- Independency – kemandirian pengelola perusahaan untuk bertindak tanpa terpengaruh tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Fairness – keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan, yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan yang berlaku.
Dasar Penerapan Corporate Governance
Penerapan GCG di Perseroan mengacu kepada beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2001 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN dan perubahannya Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012
- Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/ POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/ POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.21/ POJK.04/2015 Tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.